HALLO – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Polri menangani kasus pembunuhan yang dilakukan gadis berumur 15 tahun kepada sepupunya dengan humanis dan proporsional.
Kasus ini terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembunuhan ini terjadi karena gadis 15 tahun itu
telah dicabuli oleh sepupunya tersebut.
“Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani secara humanis dan proporsional,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Kamis 18 Februari 2021.
Karena tersangka merupakan anak di bawah umur, kata Argo, pihaknya tidak melakukan penahanan.
Baca Juga:
5 Orang Saksi Diperiksa Polisi Terkait Tewasnya 4 Bocah di Sebuah Kamar di Kawasan Jagakarsa, Jaksel
Bom Polsek Astanaanyar, Polisi: Jenis Bom Bunuh Diri di Bandung Dipastikan adalah Bom Panci
Termasuk Rekayasa Kejadian, Timsus Polri Temukan 3 Alasan Lambatnya Ungkap Kasus Brigadir J
Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dan tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan Polwan serta Psikolog guna memulihka psikologinya.
BACA JUGA: Hallosukabumi.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa di Kabupaten dan Kota Sukabumi, Jawa Barat, dan nasional.
“Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kita libatkan Bapas, serta yang bersangkutan kita tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog,” tekan Kadiv Humas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya