APAKABAR NEWS – DAMRI mematuhi kebijakan Pemerintah terkait perpanjangan Penerapan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4, khususnya dalam layanan angkutan Pulau Jawa dan Pulau Bali, yang dimulai Senin, 26 Juli 2021.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.
Corporate Secretary DAMRI Sidik Pramono mengatakan bahwa selama masa PPKM ini, DAMRI beroperasi melayani masyarakat serta pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan syarat dokumen perjalanan yang berlaku.
“Kami melakukan penyesuaian jam operasional armada menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 – 21.00 WIB.”
Baca Juga:
Dokumen Syarat Perjalanan DAMRI Tetap Dilanjutkan Selama PPKM
KAI Dukung Kebijakan Pemerintah pada Masa PPKM Darurat dalam Menerapkan Protokol Kesehatan
Gudang Rokok Djarum dan Sampoerna di Cilacap Menjadi Sasaran Patroli Tiga Pilar
“Selanjutnya, DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan dengan kapasitas (load factor) 50 persen di dalam bus. Petugas kami akan melakukan tinjauan lebih ketat untuk membatasi jumlah pelanggan sejak memasuki pool hingga memasuki area bus,” ucap Sidik.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media INFO BUMN dalam artikel “PPKM Darurat level 4 Diperpanjang, DAMRI Perketat Syarat Perjalanan“