Sementara menurut Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan yang didampingi pihak Kejaksaan, dan Kepala Dinas, saat meninjau lokasi proyek pada Kamis, 19 November 2020. Iwan menjelaskan, semua ada konsekwensinya sesuai aturan yang berlaku,
“Addendum tambahan waktu, itu memang ada aturannya, bisa saja. Tapi resikonya bayar denda setiap harinya, mendingan bayar denda setiap harinya atau kerja bagaikan sangkuuriang pagi siang malam,” ujarnya.
Iwan menambahkan, kalau memang faktanya keterlambatan dari pematangan lahan, ada langkah diskresi tentang aturan hukum Pemkab Bogor bisa mendiskusikan nya dengan pihak pendamping kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ittu bisa didikusikan pihaka Kabupaten Bogor mengawasi terkait bangunan kios target ini selesai ahir tahun,” pungkasnya. (wan)
Halaman : 1 2








