HALLO – Diberlakukannya PSBB ketat di Ibu Kota membuat sejumlah aturan kembali diberlakukan, antaranya kapasitas angkutan umum yang diizinkan hanya 50%.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawal kebijakan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,polisi akan mengetatkan pengawasan di terminal-terminal.
“Kita akan memeriksa terminal-terminal dan stasiun untuk memastikan bahwa angkutan 50%,” kata Sambodo kepada wartawan Senin 11 Januari 2021..
Baca Juga:
Operasi Ketupat Jaya 2021 Sudah Putar Balik 1.070 Kendaraan di Hari Pertama Larangan
Langgar Protokol Kesehatan, Polda Metro Jaya Segel Ratusan Kantor dan Restoran
611.401 Pelanggar Ditindak Polda Metro Jaya Selama 5 Bulan Operasi Yustisi
Dia menegaskan, dengan adanya aturan tersebut diharapkan bisa ditaati oleh para sopir angkot serta pengusaha angkutan kendaraan umum.
Namun, terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan tersebut, Sambodo mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut.
“Kalau sanksi nanti kita akan kordinasikan lagi,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya