Dia menambahkan, selama aturan PSBB ketat tersebut pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum akan menerapkan aturan ganjil genap di masyarakat.
Selain itu, Sambodo mengatakan polisi juga tidak akan melakukan penyekatan selama kebijakan tersebut berlangsung.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB ketat mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Baca Juga:
Operasi Ketupat Jaya 2021 Sudah Putar Balik 1.070 Kendaraan di Hari Pertama Larangan
Langgar Protokol Kesehatan, Polda Metro Jaya Segel Ratusan Kantor dan Restoran
611.401 Pelanggar Ditindak Polda Metro Jaya Selama 5 Bulan Operasi Yustisi
Pemberlakuan PSBB ketat tersebut dikarenakan kasus COVID-19 di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan.
Dia memaparkan saat ini ada 17.000 lebih kasus COVID-19 di Jakarta.
Jumlah ini merupakan yang tertinggi sejak terjadi pandemi di Tanah Air pada Maret 2020 lalu.
Dia mengatakan PSBB ketat perlu diterapkan kembali untuk menekan laju penambahan kasus Corona.
Baca Juga:
Ini Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Kasus Mesum di Halte Bus Senen, Sedang Hamil
Jadi Korban Tabrak Lari, Pemotor Tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Ciracas
Pria Depresi Loncat dari Jalan Layang Antasari Akhirnya Tewas di Tempat
Ada 10 aktivitas yang diatur dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Aktivitas tersebut dari mulai tempat kerja, tempat ibadah, hingga transportasi umum. (pol)
Halaman : 1 2