Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dari kasus tersebut, anggotanya mengamankan tiga pelaku yang berbeda perannya.
“Pada tanggal 30 Desember 2020, anggota kita telah mendapat unggahan yang kemudian viral dilakukan oleh akun Instagram @hanzdays dimana pada unggahan tersebut melakukan promosi pembuatan keterangan hasil pemeriksaan swab atau PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan kata-kata promosi,” jelas Yusri dalam jumpa pers. (pol)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2








