APAKABAR NEW – Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Polda Metro Jaya melarang kegiatan “sahur on the road” selama Ramadhan tahun ini. Secara spesifik alasan penerapan kebijakan tersebut adalah demi pencegahan penyebaran virus COVID-19.
“Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan ‘sahur on the road’ untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 April 2021
Penerapan pelarangan adalah melakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan “sahur on the road”. Kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun dan dijebloskan ke LP Sukamiskin
“Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi ‘sahur on the road’. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi,” katanya menambahkan.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Selama Ramadhan Polda Metro Jaya Larang ‘Sahur On The Road’, Begini Alasannya“