APAKABAR NEWS – Sepanjang tahun 2020, sebanyak 643 narapidana bandar narkoba dari berbagai wilayah di Indonesia dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Narapidana tersebut menempati lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memiliki tingkat keamanan super maximum security dan maximum security.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Selasa 13 Desember 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba yang terjadi di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).”
“Kami memiliki lapas dengan tingkat keamanan tinggi, one man one cell, dan teknologi tinggi yang mumpuni untuk mendukung langkah kami memberantas narkoba,” ujar Reynhard.
Lebih lanjut Reynhard mengungkapkan narapidana bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat dan Bali.
Pemindahan narapidana dari wilayah-wilayah tersebut merupakan hasil deteksi dini yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Baca Juga:
Negara Gagal Dimulai dari Pengadilan yang Goyah: Pesan Prabowo untuk Para Hakim Baru Indonesia
Lebih dari 200 Demonstran Bentrok dengan Garda Nasional di LA, Gas Air Mata Dilepaskan Brutal
Halaman : 1 2 Selanjutnya