APAKAABAR NEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini menyesuaikan arahan pemerintah pusat.
“Kita langsung menyesuaikan dengan cepat, Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergub-nya,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis 7 Januari 2021.
Kendati demikian, Wagub yang akrab disapa Ariza ini belum secara rinci menyebut nomor Pergub tersebut.
Baca Juga:
PAN Ajukan Syarat Khusus, Tak Tutup Kemungkinan Bergabung dengan Anies Baswedan
PKS Optimis pasangan Anies – Sohibul Menang Pilkada Jakarta 2024, akan Gandeng Partai Nasdem dan PKB
Polisi Tangkap Terduga Pengancam akan Tembak Calon Presiden Anies Baswedan di Media Sosial
Menurut dia, pergub berisi seputar penyesuaian kapasitas orang di dalam kantor.
Ada juga yang mengatur tentang pembatasan kegiatan di rumah makan atau restoran.
“Disesuaikan jadi 11-25 (Januari). Poin-poin substansinya kita sesuaikan umpamanya tadinya di 3-17 (Januari). “
Halaman : 1 2 Selanjutnya