APAKABAR NEWS – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya pada Selasa 18 Mei 2021.
Sultan meminta lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan di ruang publik di wilayahnya setiap pagi hari pukul 10.00 WIB mulai 20 Mei 2021.
“Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan,” kata Sultan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Perusahaan di Kota Depok Wajib Lakukan Tes Antigen
SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Setiap Pagi di Seluruh Ruang Publik, Pemprov Yogyakarta Putarkan Lagu Indonesia Raya“