Sidang Perkara Kasus Korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Tahun Penjara

- Pewarta

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PT Asabri. (Dok. kejari-lomboktimur.go.id)

Gedung PT Asabri. (Dok. kejari-lomboktimur.go.id)

APAKABAR NEWS – Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap terdakwa Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro dalam kasus korupsi PT Asabri.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua,” jelas hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman penjara, Hakim juga meminta Teddy membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.

“Pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 tahun,” imbuhnya.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Teddy membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126.

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Berita Terkait

6 Terminal Bus Terbesar di Indonesia dengan Fasilitas Terbaik
Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:56 WIB

6 Terminal Bus Terbesar di Indonesia dengan Fasilitas Terbaik

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:30 WIB

Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Berita Terbaru