APAKABARNEWS.COM – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto hanya berjoget kecil saat awak media bertanya mengenai waktu bagi pengumuman deklarasi bakal calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
“Makanya sering ke sini,” kata Prabowo kepada para awak media usai menjamu kunjungan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku rekan koalisinya di kediamannya, di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 28 April 2023 malam.
Aksi joget Prabowo yang tampak seperti gerakan silat tersebut lantas mengundang gelak tawa jajaran pengurus Partai Gerindra maupun PKB maupun para awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Pertahanan RI (Menhan) RI itu pun tak sungkan mengulang gerakan joget tersebut ketika para awak media memintanya untuk mengabadikan gambar sesaat sebelum hendak mengantarkan Muhaimin dan jajaran pengurus PKB pulang.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto akan Bertemu dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto
Akhirnya kedua ketua umum parpol anggota KKIR itu pun memperagakan gerakan yang sama dengan wajah sumringah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa pengumuman deklarasi bakal calon capres dan cawapres KKIR hanya tinggal menunggu momentum waktu yang tepat.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
“Ini soal waktu, Insya Allah. Ya, nunggu istikharah waktu yang tepat,” ucapnya saat ditemui usai pertemuan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Baca Juga:
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***









