APAKABAR NEWS – Polri menghargai pengajuan penangguhan penahanan Zaim Saidi yang merupakan pendiri pasar muamalah Depok.
Namun keputusan mengenai disetujui atau tidaknya pengajuan itu tergantung dari pertimbangan penyidik.
“Penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka dan dari keluarga, itu hak, tapi di sisi lain penyidik memiliki pertimbangan apakah penangguhan itu diberikan atau tidak,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis 11 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Polri Siapkan Payung Hukum Rekrutmen Mantan Pegawai KPK Setelah Dapat Persetujuan Kemenpan RB
Terkait Soal Informasi Pulau Sumbawa Dijual, Pihak Kepolisian Tanggapi Begini
Polri Minta Masyarakat Tak Sebarkan Informasi Hoax Soal Meninggalnya Ustaz Maaher
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zaim sendiri ditahan dengan status tersangka kasus dugaan transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham.
Dia lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan harus menjalani pengobatan karena mengalami saraf kejepit di bagian tulang belakang.
BACA JUGA: Businesstoday.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.
Baca Juga:
Tak Sempat Diedarkan, Polres Tangsel Amankan Uang Palsu Senilai Rp2 Miliar
Polri Bakal Tindak Tegas yang Terlibat Kelompok Teroris, Termasuk Eks Anggota FPI
Bareskrim Periksa Abu Janda Terkait Cuitan Diduga Rasisme Terhadap Natalius Pigai
Namun, menurut Rusdi, nantinya penyidik akan mempertimbangkan perihal pengajuan penangguhan penahanan itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya