Untuk saat ini, Rusdi belum memberikan jawaban gamblang.
Demikian, sebagaimana dikutip media online ini dari laman resmi Divisi Humas Polri.
“Penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri untuk memberikan atau tidak memberikan permohonan penangguhan tersangka,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengajuan penangguhan penahanan Zaim itu sebelumnya disampaikan pada Selasa, 9 Februari lalu.
Kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi, mengatakan kliennya itu harus berobat karena menderita saraf kejepit.
Zaim Saidi disebut harus menjalani fisioterapi tiap minggu. Sejak ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Zaim belum pernah lagi menjalani terapi untuk sakit yang sudah lama dideritanya itu. (pol)
Baca Juga:
Xinhua Silk Road: Jurnalis Muda Afrika Jajaki Peluang Kerja Sama Baru Tiongkok-Afrika di Hunan
Halaman : 1 2







