Soal Penyelundupan Impor Emas Rp189 T, Staf Khusus Kemenkeu Diduga Beri Penjelasan Menyesatkan

- Pewarta

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Oleh: Anthony Budiawan,  Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

APAKABARNEWS.COM – Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, PPATK sudah dua kali menyerahkan laporan dugaan tindak pidana kepabeanan.

Yaitu pada 2017 dan 2020 kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, masing-masing senilai Rp180 triliun dan Rp189 triliun.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

PPATK mengatakan, kasus tindak pidana kepabeanan dimaksud terkait impor emas batangan, yang diakui sebagai emas mentah, untuk periode 2014-2016 senilai Rp180 triliun dan 2017-2019 senilai Rp189 triliun.

Laporan PPATK diduga terbengkalai. Mahfud sempat mengatakan laporan PPATK tersebut nampaknya tidak diberikan kepada Sri Mulyani.

Kementerian keuangan terlihat panik dan tidak terima pernyataan Mahfud dan Ivan.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo berusaha menjelaskan fakta dan modus ‘penyelundupan’ impor emas batangan ini.

Penjelasan ini untuk memberi kesan kepada publik, tidak ada pembiaran terhadap laporan PPATK ini, dan tidak ada data yang ditutupi kepada Sri Mulyani.

Yistinus Prastowo melalui akun twitternya, seperti dikutip berbagai media online, berusaha menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (mungkin maksudnya DJBC) sudah melakukan proses hukum.

Proses hukum dilakukan terhadap pelaku eksportir emas batangan, yang mengaku ekspor emas perhiasan. Tetapi, DJBC akhirnya kalah. Begitu penjelasannya.

Tetapi, masalahnya, yang dijelaskan Yustinus Prastowo adalah kasus ekspor, bukan kasus impor seperti yang dilaporkan PPATK pada 2017 (Rp180 triliun) dan 2020 (Rp189 triliun).

Yustinus Prastowo menjelaskan seolah-olah kedua kasus ini sama, sehingga putusan kasus ekspor dijadikan referensi hukum kasus impor.

Singkat cerita kasus ekspor emas batangan yang diakui emas perhiasan sebagai berikut.

Pada persidangan di pengadilan negeri, eksportir dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana (putusan 14 Februari 2017).

Kemudian DJBC mengajukan kasasi, dan eksportir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana (putusan 20 November 2017).

Eksportir kemudian mengajukan Peninjauan Kembali, dan dinyatakan tidak bersalah (putusan 17 Juli 2019).

Berdasarkan kasus hukum ekspor emas batangan yang diakui sebagai emas perhiasan tersebut, DJBC kemudian berpendapat tidak ada tindak pidana atas kasus impor emas batangan yang dilaporkan PPATK pada 2020, senilai Rp189 triliun.

Pertanyaannya, kenapa kasus hukum ekspor emas batangan, yang di dalam dokumen ekspor (PEB) diakui sebagai emas perhiasan, dijadikan referensi hukum untuk membebaskan tindak pidana kasus impor emas batangan (yang diakui sebagai emas mentah) seperti dilaporkan PPATK?

Referensi hukum tersebut sangat ganjil. Oleh karena itu, penjelasan Yustinus Prastowo patut diduga untuk menyamarkan.

Atau mengandung unsur manipulatif, terhadap fakta kasus sebenarnya, yang seharusnya kasus impor disamarkan menjadi kasus ekspor.

Maka itu, Yustinus Prastowo patut diduga dengan sengaja menyebar informasi tidak benar dan menyesatkan kepada masyarakat.

Nilai ekspor emas batangan ini sekitar 6,8 juta dolar AS, atau sekitar Rp102 miliar saja.

Yustinus Prastowo juga mengatakan eksportir kasus ekspor emas tersebut adalah PT Q.

Sedangkan nama perusahaan eksportir kasus ekspor tersebut seharusnya adalah PT Tujuan Utama?

Yustinus Prastowo mengatakan bahwa PT Q (alias PT Tujuan Utama?) pernah mengajukan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan untuk Tujuan Ekspor Perhiasan Emas, tetapi tidak dikabulkan.

Tetapi menurut keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak, yang bersangkutan pernah memberi fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 kepada PT Tujuan Utama.

Siapa yang benar, atau siapa yang bohong?

Untuk itu, aparat penegak hukum wajib usut tuntas dugaan tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang seperti dilaporkan PPATK pada 2017 (Rp180 triliun) dan 2020 (Rp189 triliun).

Aparat Penegak Hukum juga wajib memeriksa Yustinus Prastowo dan pejabat Kementerian Keuangan yang diduga menyamarkan cerita, dan diduga memberi informasi menyesatkan, atas kasus ekspor dan impor emas batangan tersebut.

Selain Yustinus Prastowo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menjelaskan hal yang sama, sehingga juga patut diduga memberi penjelasan tidak benar kepada masyarakat.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

6 Terminal Bus Terbesar di Indonesia dengan Fasilitas Terbaik
Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:56 WIB

6 Terminal Bus Terbesar di Indonesia dengan Fasilitas Terbaik

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:30 WIB

Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

Qualcomm dan Samsung Perluas Kolaborasi Snapdragon

Kamis, 23 Jul 2026 - 09:07 WIB

Pers Rilis

“NI NO KUNI: CROSS WORLDS” HADIRKAN LAYANAN GLOBAL TERPADU

Kamis, 23 Jul 2026 - 09:00 WIB