APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu 20 Januari 2021 ini mendalami temuan barang bukti terkait suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
“Penyidik masih terus mendalami dan mengonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan,” jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 21 Januari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menjelaskan sejumlah barang bukti yang dikonfirmasi ke Edhy Prabowo antara lain telepon seluler, sejumlah uang, dan beberapa dokumen yang ditemukan pada saat penggeledahan.
“Berupa handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka AF (Ainul Faqih).”
“Sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan menteri dan berbagai bukti dokumen yang terkait dengan perkara,” bebernya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya