APAKABAR NEWS – Aparat gabungan meringkus pelaku GJ (48) yang merupakan sopir Grab Car yang terlibat kasus dugaan penganiayaan.
Bahkan, dalam kasus tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka,” terang Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Sabtu 25 Desember 2021.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel Sopir Grab Car yang Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan Penumpang Ditangkap
Baca Juga:
Sebanyak 828 Warga Dievakuasi, Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara Meletus
Sìap Hadapi Serangan Iran, Netanyahu: Siapa pun yang Bahayakan Kita, Kita akan Bahayakan Mereka
Prabowo Subianto Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media di Hari Kedua Lebaran