APAKABAR NEWS – Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik tampaknya akan berubah. Mobil hybrid yang tadinya kena PPnBM nol persen menjadi lima persen.
Saat ini tarif PPnBM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Perubahan tarif PPnBM tersebut diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Raker Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Senin, 15 Maret 2021.
Baca Juga: Bank Mandiri Bagi Dividen Rp 10,27 Triliun, Setor Dividen ke Kas Negara Sebesar Rp 6,16 Triliun
Baca Juga:
Wuling Motors Siapkan Sebanyak 300 Mobil Listrik untuk Dukung Kegiatan KTT G20
Penjualan Mobil Baru di Indonesia Sebulan Melonjak 72,6 Persen, Menjadi 84.910 Unit
Erick Thohir Tegaskan Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
“Strategi pengembangan kendaraan bermotor dengan ketertarikan investor membangun kendaraan elektrik di Indonesia maka perlu ada perubahan skema tarif PPnBM dalam PP No 73/2019 terutama untuk beberapa kelompok,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Jawa Barat, Pekan Depan Tak Ada Lagi Zona Merah Covid-19 di Jabar
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Sri Mulyani Usulkan Perubahan Tarif PPnBM Mobil Listrik, Hybrid Naik dari 0 Persen Jadi 5 Persen“