Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor.
Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan.
“Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,” ungkapnya.
Demikian, sebagaimana dikutip media online ini dari laman resmi Divisi Humas Polri.
Namun, kasus-kasus yang berpotensi memicu konflik horizontal tetap harus diusut tuntas.
Jenderal Sigit mengambil contoh kasus rasisme terhadap Natalius Pigai.
Baca Juga:
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang
“Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas,” terang dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








