APAKABAR NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun pedoman UU ITE.
Jenderal Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik.
Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE.
Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.
Baca Juga:
Momen Kebersamaan Wartawan Istana Foto Bareng Prabowo Subianto, Kenakan Kacamata Hitam
Puji Presiden Jokowi Lagi, Prabowo Subianto: Jokowi Pemimpin yang Ikhlas, Saya Terus Belajar
“Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa 16 Februari 2021.
BACA JUGA: Hallo.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.
“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” sambungnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya