APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang terjerat dugaan suap perizinan ekspor benih lobster juga berpeluang dikenakan pasal lainnya, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK BIdang Penindakan, Ali Fikri mengatakan terkait dugaan tersebut penyidik tentunya akan mengumpulkan sejumlah bukti untuk membuktikan Edhy terindikasi melakukan pencucian uang.
“Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup,” ungkap Ali saat dikonfirmasi, Kamis 28 Januari 2021.
Kendati begitu, Ali menjelaskan penyidik KPK saat ini masih fokus dalam pembuktian kasus awal, yakni dugaan suap perizinan ekspor lobster.
Baca Juga:
2 Orang Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang
Dimana Edhy Prabowo serta enam orang lainnya yang sudah menjadi tersangka.
“Saat ini penyidikan masih fokus pembuktian pasal-pasal suap dengan para tersangka saat ini,” tutup Ali
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya