APAKABAR NEWS – Jika sejak awal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 hingga terakhir 2019 terus mengalami defisit dan gagal bayar.
Namun di situasi Pendemi Covid-19 hingga akhir tahun 2020 pendanaan program terhitung cukup. Bahkan, arus kas atau cashflow Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS Kesehatan) surplus mencapai Rp 18,7 Triliun.
Dengan demikian kondisi keuangan Bpjs Kesehatan berangsur sehat, kata Prof Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan hal itu disampaikan dalam konferensi pers virtual, Senin, 8 Februari 2021.
Kami melihat faktor utama yang membuat Dana Jaminan Sosial surplus akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai dari Juli 2020 sesuai Perpres No. 64 tahun 2020.
Sehingga terjadi peningkatan penerimaan iuran di 2020 sebesar Rp. 27 T yang disebabkan oleh kenaikan iuran PBI Rp. 12.84 Triliun, PBI Pemda Rp. 3.5 Triliun, PPU Pemerintah Rp.4.6 Triliun, PPU swasta Rp. 5.09 Triliun dan PBPU Rp. 1.72 Triliun.
Kenaikan iuran tersebut melebihi dari biaya manfaat ditambah utang 2019 Rp. 15.5 T.
Meskipun situasi Pendemi Covid-19 dimana banyak pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) namun ternyata masih ada kenaikan dari iuran pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) sebesar 5,09 Triliun dan Peserta Mandiri (PBPU) Rp. 1,72 Triliun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya