“Mereka masih belum melakukan penyebaran (uang palsu), kami masih dalami dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya mengatakan pihaknya menyita sejumlah uang palsu dalam bentuk pecahan USD100.
“Total ada 1500an lembar uang yang diduga palsu pecahan 100 dolar. Jika dirupiahkan senilai Rp2 miliar lebih,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 244 dan/atau 245 KUHP dan/atau Pasal 36 ayat 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Demikian, sebagaimana dikutip media online ini dari laman resmi Divisi Humas Polri. (pol)
Halaman : 1 2








