APAKABARNEWS – Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara (TAPA) Dr. Kapitra Ampera SH MH angkat bicara soal aksi demonstrasi 1812 yang berlangsung Jumat, 18 Desember 2020.
Menurutnya, aksi tersebut memperburuk situasi karena demo yang menuntut kematian 6 laskar FPI dan membebaskan Habib Rizieq dari tahanan itu, berpotensi memunculkan cluster baru Covid-19.
“Jika ada satu orang peserta aksi demo terinfeksi Covid lalu dia kembali pulang ke rumahnya, kemudian virus tersebut menular kepada keluarga yang bersangkutan, bagaimana?,” tanya Kapitra.
Bukan hanya keluarga, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu, 19 Desember 2020 Kapitra juga mempersoalkan Covid, bagaimana jika menimpa kerumunan aksi?
Baca Juga:
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada, Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia
Pemprov DKI Luncurkan Bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja, Cek Persyaratannya
Varian India Sudah Masuk Jakarta, Presiden Jokowi Minta TNI dan Polri Bantu Percepat Vaksinasi
Menurutnya, kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi tidak boleh diberlakukan dalam kondisi sekarang.
“Namanya lex specialis derogat legi generalis. Jadi UU karantinaan itu UU Lex specialis, UU berlaku khusus mengalahkan UU umum. Kalau mati semua nanti negara lagi yang disalahkan,” katanya.
Peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
“Pemerintah sekarang tidak bisa dikutik-kutik dengan aksi demo. Kebijakan lembaga formal tidak mungkin dikeluarkan gara-gara demo lalu yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Baca Juga:
Waspadai Tren Peningkatan Keterisian Tempat Tidur Covid-19 Pasca Libur Lebaran
Tiga Fakta Pribadi Tengku Zulkarnain Menurut Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan
Ada 20 Sampel Reaktif Covid-19 dalam Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Megamendung
Kapitra menyarankan untuk meempuh jalur hukum, diuji di pra peradilan, diikuti proses hukumnya. Sarana lembaga formil ada. Mau gugat juga dibolehkan UU. Lembaga hukumnya ada.
“Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini,” katanya.
Tidak lupa, Kapitra juga memuji ketegasan aparat kepolisian yang membubarkan massa aksi 1812.
“Apresiasi untuk polisi, karena membubarkan massa demo di tengah pandemi tidak bertentangan dengan UU, justru melindungi keselamatan warga dari serangan Covid. (*/tim)
Baca Juga:
PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang Sampai 8 Maret, karena Mampu Tekan Covid-19
DPR Minta agar Vaksin Nusantara Karya dr Terawan Diserahkan ke BPOM
Simpan ya, Ini Daftar Tautan Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lansia