Tembak 4 Orang 3 Meninggal, Bripka CS Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

- Pewarta

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pistol. /Pixels.com/Byron Sullivan

Ilustrasi Pistol. /Pixels.com/Byron Sullivan

APAKABAR NEWS – Mabes Polri, akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka CS, tersangka penembakan di RM Cafe Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis25 Februari 2021.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Inspektur Jenderal Fredy Sambo mengatakan, proses pemecatan Bripka CS akan diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INdonesia yang diatur dalam Pasal 35 Undang-undang nomor 2 Tahun 2002.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal  11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan  memproses PTDH yang bersangkutan,” kata Sambo, kepada wartawan, Kamis 25 Februari 2021. 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap anggota Polri yang berdinas di Polsek Kalideres, Jakarta Barat itu. 

Sejalan dengan itu, penyidikan terkait proses pemidanaan Bripka CS dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polisi Militer Angkatan Darat sebagai bentuk transparansi. 

BACA JUGA: Fokushukum.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, hukum, ekonomi, bisnis, dan nusantara.

“Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri,” tambah Sambo.

Berita Terkait

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana
Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol
Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Fokus pada Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana

Senin, 21 April 2025 - 16:12 WIB

Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!

Jumat, 27 September 2024 - 16:22 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol

Senin, 23 September 2024 - 16:35 WIB

Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!

Berita Terbaru