APAKABAR NEWS – Mabes Polri, akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka CS, tersangka penembakan di RM Cafe Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis25 Februari 2021.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Inspektur Jenderal Fredy Sambo mengatakan, proses pemecatan Bripka CS akan diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INdonesia yang diatur dalam Pasal 35 Undang-undang nomor 2 Tahun 2002.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses PTDH yang bersangkutan,” kata Sambo, kepada wartawan, Kamis 25 Februari 2021.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap anggota Polri yang berdinas di Polsek Kalideres, Jakarta Barat itu.
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik
Sejalan dengan itu, penyidikan terkait proses pemidanaan Bripka CS dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polisi Militer Angkatan Darat sebagai bentuk transparansi.
BACA JUGA: Fokushukum.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, hukum, ekonomi, bisnis, dan nusantara.
“Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri,” tambah Sambo.
Halaman : 1 2 Selanjutnya