Tembak 4 Orang 3 Meninggal, Bripka CS Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

- Pewarta

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pistol. /Pixels.com/Byron Sullivan

Ilustrasi Pistol. /Pixels.com/Byron Sullivan

Terkait insiden itu, Propam Polri akan menegakkan larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan dan mabuk-mabukan. Termasuk penyalahgunaan narkoba. 

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Fadil Irman sebelumnya menjelaskan, Bripka CS pelaku penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.

Dia menegaskan, insiden itu mengakibatkan tiga dari empat pegawai di kafe itu, tewas di tempat, yakni S, FSS, dan M. Kapolda juga sampaikan, satu dari tiga orang tewas, yakni S, adalah anggota TNI- AD yang berdinas di Kostrad.  

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kapendam Jaya Letkol TNI Arh Herwin BS menyampaikan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengeluarkan perintah pada semua prajurit, bahwa kasus ini akan dikawal Pomdam Jaya.

“Pangdam Jaya juga memerintahkan agar menggelar patroli bersama Polda Metro Jaya dan Garnisun di ibu kota,” tandas Herwin. (rad)

Berita Terkait

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana
Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol
Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Fokus pada Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana

Senin, 21 April 2025 - 16:12 WIB

Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!

Jumat, 27 September 2024 - 16:22 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol

Senin, 23 September 2024 - 16:35 WIB

Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!

Berita Terbaru