Terkait insiden itu, Propam Polri akan menegakkan larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan dan mabuk-mabukan. Termasuk penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Fadil Irman sebelumnya menjelaskan, Bripka CS pelaku penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.
Dia menegaskan, insiden itu mengakibatkan tiga dari empat pegawai di kafe itu, tewas di tempat, yakni S, FSS, dan M. Kapolda juga sampaikan, satu dari tiga orang tewas, yakni S, adalah anggota TNI- AD yang berdinas di Kostrad.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kapendam Jaya Letkol TNI Arh Herwin BS menyampaikan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengeluarkan perintah pada semua prajurit, bahwa kasus ini akan dikawal Pomdam Jaya.
“Pangdam Jaya juga memerintahkan agar menggelar patroli bersama Polda Metro Jaya dan Garnisun di ibu kota,” tandas Herwin. (rad)
Halaman : 1 2








