Terkait Dampak dari Penundaan Pemilu, Perlukah Ada PJ atau Penjabat Sementara Presiden?

- Pewarta

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo. (Dok. Setneg.go.id)

Presiden RI Joko Widodo. (Dok. Setneg.go.id)

Oleh: Tony Rosyid, Pengamat Politik dab Pemerhati Bangsa

APAKABARNEWS.COM – Jabatan kepala daerah itu lima tahun. Ketika pemilu ditunda 2024, maka ada 271 kepala daerah harus berhenti dan diganti dengan PJ.

Orang suka salah sebut jadi Plt. Yang benar, sesuai istilah undang-undang, itu PJ.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJ Merupakan kepanjangan dari Penjabat, PJ adalah penunjukan pejabat sementara.

Di mana pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat di bawah level jabatan tersebut.

Tahun 2022, ada 101 kepala daerah yang habis masa periodenya. Termasuk Anies Rasyid Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Tahun 2023, ada 170 kepala daerah yang selesai masa tugasnya. Total 271. Mereka diberhentikan oleh undang-undang dan digantikan oleh PJ. PJ ditunjuk oleh Kemendagri Tito Karnavian.

Untuk PJ Gubernur harus eselon 1, setingkat dirjen. Untuk bupati dan walikota bisa eselon 2 setingkat direktur. Gratis tidak untuk jadi PJ kepala daerah?

Sesuai aturan, ya gratis. Prakteknya, ya kita gak tahu. Di belakang layar, seringkali ada layar. Itulah yang disebut dramaturgi. KPK harus awasi nih.

Bagaimana dengan nasib kepala negara jika pemilu diundur? Ini berandai-andai saja.

Karena ada yang ngebet, kebelet dan sangat ngotot supaya pemilu diundur. Banyak drama, banyak aktor, banyak modus. Negara gaduh terus, gak berhenti.

Apa presiden harus dihentikan setelah masa tugas lima tahun selesai, lalu ada PJ? Demi asas keadilan, ya harus berhenti. Masa tugas selesai, waktunya lima tahun sudah habis.

Ini undang-undang dasar. Siapa yang akan menggantikan kekosongan posisi presiden? Ya PJ Presiden. Seperti para kepala daerah.

Kalau ada PJ bupati, PJ Gubernur, maka ada PJ presiden. Dengan catatan, kalau oknum yang berupaya keras untuk tunda pemilu itu berhasil.

Itu juga kalau tidak terjadi chaos, dan jadual pemilu justru malah bisa dimajukan tahun 2023.

Siapa yang menunjuk dan ditunjuk jadi PJ presiden? Nah, ini yang repot. Jangan sampai MPR ambil alih. Itu namanya sidang MPR. Repot lagi kalau anggota MPR-nya juga PJ.

Bagaimana juga dengan anggota DPR, DPRD dan DPD? Ya harus PJ juga. Masa bakti habis, ganti dengan PJ.

Jadi, kalau sukses tunda pemilu, maka presiden dan semua anggota DPR, DPRD dan DPD harus PJ.

Mereka pejabat sementara, sampai terpilih presiden baru, juga anggota DPR, DPRD dan DPD yang baru.

Kita bisa bayangkan jika ada PJ presiden, PJ anggota DPR, DPRD dan DPD, ini seru. Negera ini menjadi negara PJ. Apalagi kalau ditunda pemilunya seumur hidup? Makin seru lagi.

PJ presiden harus beda dengan presiden pilihan rakyat. PJ presiden tidak boleh membuat UU, tidak boleh mengeluarkan kepres, perpu, dan sejenisnya.

PJ presiden tidak boleh juga mengeluarkan instruksi perang, dan seteruanya. Kira-kira kacau gak negara ini?

Undang-undang telah membatasi PJ kepala daerah melakukan mutasi terhadap anak buahnya, kecuali atas ijin mendagri. Eh, ijin mendagri sejak awal sudah dikeluarin.

Diijinkan! lalu, apa gunanya batasan undang-undang itu ya? Kata “kecuali” mestinya dimaknai “dharurat”. Bukan diobral. Tapi, ya sudahlah. Situasinya memang lagi seperti itu.

Para aktor yang menginginkan tunda pemilu, baik aktor intelektual yang selalu bersembunyi dan pura-pura menentang, dan aktor lapangannya yang lebih jujur dan vulgar, mereka gak paham risiko sosial-politik dan potensi chaos.

Yang mereka tahu bagaimana cara melanggengkan kekuasaan dan jabatan. Mengabadikan akses untuk menikmati kekayaan negara.

Itu saja yang ada di kepala mereka. Bodo amat dengan semua yang akan terjadi. Hancur hancur deh megara ini.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

6 Terminal Bus Terbesar di Indonesia dengan Fasilitas Terbaik
Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:56 WIB

6 Terminal Bus Terbesar di Indonesia dengan Fasilitas Terbaik

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:30 WIB

Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Berita Terbaru

Ekonomi

Mengapa Rayap Mampu Merusak Bangunan dalam Waktu Lama?

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:29 WIB

Pers Rilis

Seminar Ekonomi Karbon Digelar di PHBS, Shenzhen

Rabu, 29 Jul 2026 - 04:08 WIB