APAKABARNEWS.COM – Kejaksaan Agung RI menetapkan Jhonny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Jhonny G Plate dituding terlibat korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur.
Yaitu infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Baca Juga:
Kabar Mundurnya Sejumlah Menteri Kabinet, Menkominfo Budi Arie Setiadi: Tidak Ada Semua Fokus Kerja
Presiden Jokowi Lantik Budi Arie Setiadi Menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika di Istana Negara
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Inilah Profil Jhonny Gerald Plate Menteri Kominfo yang Ditetapan Kejaksaan Agung Sebagai Tersangka
Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Alasan Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS
Antisipasi Kenaikan Trafik Jelang PON XX Papua, Menkominfo Siapkan Backup Telekomunikasi
Jelang Hari Pers, Menkominfo Sebut Pers Dapat Beradaptasi dari Dampak Covid-19
“Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi”
“Dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.