APAKABAR NEWS – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para pelaku yang diamankan antara lain berinisial DK dan KH, keduanya pasangan suami istri.
“Korbannya adalah pengusaha, namun bukan pengusaha tambang. Jadi minim sekali informasi terkait investasi tambang dan sejenisnya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 27 Januari 2021..
Kombes Yusri mengatakan modus para tersangka dalam menjalankan aksinya dengan menawarkan beberapa proyek fiktif.
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik
Mulai dari proyek batubara hingga pembelian lahan.
“Awal mulanya, tersangka menawarkan proyek pembelian lahan, lalu berlanjut ke proyek supply MFO, proyek batubara di Jawa Timur, proyek MFO lagi, proyek parkir dan penawaran tanah,” tuturnya.
“Proyek tersebut mulai ditawarkan kepada korban sejak April 2019 lalu selang beberapa bulan tersangka menawarkan kembali proyek lainnya,” sambungnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya