Menurut Yusri, korban mengalami kerugian yang mencapai puluhan milyar Rupiah.
“Tercatat disini 6 proyek yang sudah ditawarkan tersangka kepada korban, total kerugian mencapai Rp39,5 milyar lebih,” ujarnya.
“Dari hasil dari tindakan pencurian dan penggelapan uang ini, tersangka menggunakannya untuk membeli rumah di kawasan Bintaro Jaya serta membeli sebidang tanah,”tukasnya. (pol)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2






