APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi.
Keduanya akan diperiksa terkait kasus suap ekspor benih lobster (Benur), Senin 18 Januari 2021.
“Benar, sesuai informasi yang kami terima Senin (besok), Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK,” ungkap Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Minggu 17 Januari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Menurut Ali, KPK sudah mengirimkan surat panggilan kepada Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah.
Ia menilai pemanggilan kedua pejabat di Bengkulu itu dibutuhkan untuk mengetahui rangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka.
Baca Juga:
Negara Gagal Dimulai dari Pengadilan yang Goyah: Pesan Prabowo untuk Para Hakim Baru Indonesia
Lebih dari 200 Demonstran Bentrok dengan Garda Nasional di LA, Gas Air Mata Dilepaskan Brutal
Halaman : 1 2 Selanjutnya