APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi.
Keduanya akan diperiksa terkait kasus suap ekspor benih lobster (Benur), Senin 18 Januari 2021.
“Benar, sesuai informasi yang kami terima Senin (besok), Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK,” ungkap Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Minggu 17 Januari 2021.
Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Begini Alasan Hakim
Berawal Kasus Kecil, Polda Metro Sukses Bongkar 258 Kg Sabu dari Sumatera
Bareskrim Periksa Tengku Zul Terkait Abu Janda, Dicecar Soal ‘Islam Arogan’
Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Menurut Ali, KPK sudah mengirimkan surat panggilan kepada Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah.
Ia menilai pemanggilan kedua pejabat di Bengkulu itu dibutuhkan untuk mengetahui rangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya