APAKABAR NEWS – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan vaksinasi virus Corona (Covid-19) di tengah pandemi hukumnya wajib kifayah.
Masyarakat wajib melaksanakan vaksin hingga mencapai batas minimal syarat herd immunity.
Wajib kifayah atau fardhu kifayah merupakan status hukum dalam Islam di mana sebuah aktivitas wajib dilakukan.
Namun, kewajiban itu gugur bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain.
“Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah. Supaya kita imun. Vaksinasi (hukumnya itu) wajib kifayah,” ujar Ma’ruf dalam acara Muhasabah dan Istighatsah untuk Negeri yang dikutip dari kanal YouTube NU Channel, Jumat 29 Januari 2021.
Pada kesempatan tersebut, Ma’ruf juga membahas mengenai salah satu penjelasan ulama, yakni Syekh Nawawi Al-Bantani dalam salah satu kitabnya.
BACA JUGA: Radarbisnis.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.
Pada intinya dijelaskan bahwa menjaga diri dari seluruh bahaya yang akan terjadi apalagi yang sudah diyakini itu hukumnya wajib.
Halaman : 1 2 Selanjutnya