APAKABAR NEWS – Warga Perumahan Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara melayangkan somasi (surat teguran) ke Gubernur DKI Anies Baswedan, Senin 3 Mei 2021.
Gubernur Anies dinilai melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Penataan Zonasi (PZ) oleh pemilik Cafe Jetsky dan Gedung Indonesia Navy Club yang berdiri di jalur terbuka biru bibir pantai Perumahan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
Padahal, sesuai aturan dan ketentuan, sepanjang Pantai Mutiara tidak diperbolehkan ada satu pun bangunan yang berdiri di atasnya.
Kenyataannya, tepian bibir Pantai Mutiara telah berubah dengan hadirnya Gedung Indonesia Navy Club milik RBT dan Cafe Jetsky milik Rusli.
Baca Juga:
PAN Ajukan Syarat Khusus, Tak Tutup Kemungkinan Bergabung dengan Anies Baswedan
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diusulkan Partai Demokrat Jakarta Jadi Cagub Jakarta 2024
PKS Optimis pasangan Anies – Sohibul Menang Pilkada Jakarta 2024, akan Gandeng Partai Nasdem dan PKB
Bersama warga lainnya, H Sutrisno Lukito selaku tokoh masyarakat setempat mengaku resah.
Pasalnya kedua bangunan milik bos berduit itu menyalahi aturan dan dibangun tanpa mengantongi izin dengan cara menguruk bagian tepi laut menjadi daratan (reklamasi).
“Atas pelanggaran itu, warga telah melayangkan surat teguran (somasi) kepada Gubernur DKI. Kami minta Pak Anies turun ke lapangan dan melakukan tindakan,” ujar H. Sutrisno.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Terduga Pengancam akan Tembak Calon Presiden Anies Baswedan di Media Sosial
Hasil Survei SRS Head to Head Nyatakan Prabowo Subianto Menang Telak 56,8% vs Anies Baswedan 40,1%
Sutrisno didampingi kuasa hukumnya, Andy Muka Siregar, SH dan Tamren Siregar, SH, MH dari Kantor Hukum AMS & Partners kepada awak media, Kamis, 6 Mei 2021.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya