Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membantah ada pungutan pajak baru bagi pulsa, voucer, dan token listrik setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.
Menurut Ani, sapaan akrabnya, PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucer selama ini sudah berjalan.
Jadi tidak ada pungutan pajak baru demikian menurut Ani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ketentuan yang termaktub dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Ia juga menjelaskan ketentuan itu punya tujuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer lebih sederhana juga memberikan kepastian hukum. (tim)
Halaman : 1 2







