APAKABAR NEWS – Polda Metro Jaya telah menggelar operasi yustisi sejak 14 September 2020 – 6 Febuari 2021.
Selama kurun waktu 5 bulan, 611.401 pelanggar yang telah ditindak dan diberikan sejumlah sanksi.
“Laporan hasil akumulatif operasi yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran sejak tanggal 14 September sampai 6 Febuari 2021 sebanyak 611.401 pelanggar disanksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi empat jenis sanksi, mulai dari teguran secara tertulis, lisan, sanksi sosial, dan denda administratif.
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik
Untuk teguran secara tertulis sebanyak 80.549 dan teguran lisan sebanyak 358.887.
BACA JUGA: Hallodepok.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa di Kota Depok, Jawa Barat, dan nasional.
Sedangkan untuk pelanggar operasi yustisi yang diberikan sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah serta mengucapkan Pancasila sebanyak 165.811 orang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya