(Seolah-olah) Menegakkan Hukum tapi dengan Cara yang Melanggar UU

- Pewarta

Jumat, 20 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR NEWS – Kepulangan HRS fenomenal dan telah menyentak. Berdampak pada rencana pemeriksaan HRS, tokoh yang hadir di pernikahan, serta pemanggilan Gubernur Anies Baswedan.

Tuduhannya ialah pelanggaran protokol kesehatan. Dasarnya UU Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi pidana pun diancamkan.

Anies diperiksa Polda Metro Jaya selama 10 jam. Bahasa panggilan adalah klarifikasi tetapi dengan “10 jam” maka konklusinya adalah “pemeriksaan” karena Anies menandatangani semacam Berita Acara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar melihat bahwa Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digunakan untuk menyerang Gubernur Anies merupakan suatu penyimpangan.

Kerumunan tidak bisa dihukum pidana di tengah kebijakan PSBB. Karenanya upaya memanggil Anies oleh Kepolisian dinilai mengada-ada dan kemungkinan akan gagal.

Ketakutan kepada Anies sebagaimana ketakutan pada HRS sangat terasa. Pencopotan Anies nampaknya menjadi agenda.

Tiba tiba Mendagri Tito Karnavian mantan Kapolri membuat Instruksi No 6 tahun 2020 berisi 6 butir yang berkaitan dengan kerumunan dan covid 19. Yang dinilai “mengarah” adalah butir 3 dimana Kepala Daerah dilarang untuk ikut kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru