Demikian pula butir 4 yang menegaskan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah harus mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan.
Butir 5 menyatakan Kepala Daerah yang melanggar Undang-Undang dapat diberhentikan.
Bahwa Kepala Daerah yang melanggar UU dapat diberhentikan merupakan hal yang normatif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalannya adalah bahwa cara memberhentikan harus dilakukan menurut UU pula. Bukan dengan interpretasi.
Pemanggilan oleh Kepolisian kepada Gubernur DKI Anies Baswedan yang dilanjutkan dengan terbitnya Instruksi Mendagri yang mengancam pemberhentian sangat mengesankan bahwa Instruksi ini merupakan teror bagi para Kepala Daerah.
Kepala Daerah dipilih rakyat karenanya tidak bisa diberhentikan oleh Mendagri. Proses yang harus ditempuh harus melalui wakil rakyat di lembaga DPRD baik didahului Putusan Pengadilan atau tidak.
Mendagri seolah-olah hendak mengambil oper kewenangan DPRD. Seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia terancam oleh penyimpangan kewenangan Mendagri ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







