(Seolah-olah) Menegakkan Hukum tapi dengan Cara yang Melanggar UU

- Pewarta

Jumat, 20 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demikian pula butir 4 yang menegaskan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah harus mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan.

Butir 5 menyatakan Kepala Daerah yang melanggar Undang-Undang dapat diberhentikan.

Bahwa Kepala Daerah yang melanggar UU dapat diberhentikan merupakan hal yang normatif.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalannya adalah bahwa cara memberhentikan harus dilakukan menurut UU pula. Bukan dengan interpretasi.

Pemanggilan oleh Kepolisian kepada Gubernur DKI Anies Baswedan yang dilanjutkan dengan terbitnya Instruksi Mendagri yang mengancam pemberhentian sangat mengesankan bahwa Instruksi ini merupakan teror bagi para Kepala Daerah.

Kepala Daerah dipilih rakyat karenanya tidak bisa diberhentikan oleh Mendagri. Proses yang harus ditempuh harus melalui wakil rakyat di lembaga DPRD baik didahului Putusan Pengadilan atau tidak.

Mendagri seolah-olah hendak mengambil oper kewenangan DPRD. Seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia terancam oleh penyimpangan kewenangan Mendagri ini.

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru