Selayaknya seluruh Kepala Daerah melakukan protes keras. Terkesan bahwa Mendagri adalah pejabat suci yang bisa seenaknya menghukum berdasarkan tafsir sendiri “melanggar UU”.
Instruksi Mendagri No 6 tahun 2020 harus dicabut atau diadukan ke Mahkamah Agung untuk uji materil. Instruksi ini manipulatif seolah-olah menegakkan UU padahal sebenarnya melanggar UU.
Di negara demokrasi yang berkedaulatan hukum, tidak boleh ada kebijakan politik memperalat hukum. Jika ada pejabat yang melakukan demikian dengan maksud teror kepada pihak lain, maka pejabat tersebut pantas untuk disebut sebagai teroris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan kita telah sepakat bahwa segala bentuk terorisme haruslah dibasmi.
Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.







