Agung Widyantoro Minta KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sabu Raijua NTT

- Pewarta

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro. /Dok. dpr.go.id.

Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro. /Dok. dpr.go.id.

APAKABAR NEWS – Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang digelar di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten pada masa pandemi melahirkan banyak kontroversi.

Belum tuntas cibiran soal kekhawatiran klaster Pilkada, kali ini muncul polemik baru dari sejumlah daerah yang melaksanakan proses Pilkada, salah satunya di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT)  yang dimenangkan calon Bupati terpilih berstatus WNA.

Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro meminta aparat penegak hukum Polri untuk mendalami cara sang calon, Orient P Riwu Kore yang memperoleh status kewarganegaraannya dan dokumen identitas pendukung yang jadi dasar dirinya mendaftar sebagai  pasangan calon dalam Pilkada Sabu Raijua, NTT.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari proses penyelidikan nanti akan bisa dilihat apakah perbuatan yang dilakukan olehnya itu masuk rumusan delik pidana pelanggaran pemilu atau kejahatan pidana dalam sistem hukum kewarganegaraan.”

“Perlu dilihat apakah kewarganegaraan itu diperoleh karena ia pernah lahir disana, didapat melalui permohonan atau pemberian,” kata Agung melalui rilis yang diterima Parlementaria, Jumat 5 Februari 2021. 

Menurut Agung, jika ada indikasi kuat masuk kategori tindak pidana dan status kewarganegaraan Amerika itu memenuhi kriteria hilangnya status WNI menurut Undang-Undang kewarganegaraan yang berlaku, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai pasangan calon kepala daerah. 

BACA JUGA: Bisnispost.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi dan bisnis.

“Maka pasangan ini otomatis terdiskualifikasi dan tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua periode 2021-2025 yang akan datang.”

Berita Terkait

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025
Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden
Mengakhiri “Serakahnomics”: Negara Ambil Alih Aset Demi Keadilan
KPK Panggil Yaqut Soal Kuota Haji Khusus, Pemerintah Diminta Benahi Sistem
Negara Kawal Jaksa Khusus: Pengamanan Ketat Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:15 WIB

Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden

Kamis, 18 September 2025 - 11:57 WIB

10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional

Senin, 15 September 2025 - 07:21 WIB

Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden

Berita Terbaru