Aldaej Saad Ibrahim Gugat PT Zarinda Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

- Pewarta

Rabu, 26 Januari 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Kuasa Hukum penggugat memberikan keterangan pers. /Dok. Yoyo Arifardhani

Kuasa Hukum penggugat memberikan keterangan pers. /Dok. Yoyo Arifardhani

APAKABAR NEWS – Seorang warga Arab Saudi menggugat rekan bisnisnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, setelah diduga menjadi korban investasi bodong hingga mengalami kerugian Rp 258 miliar.

Aldaej Saad Ibrahim menggugat PT Zarinda Perdana sebuah perusahaan pengembang perumahan di Sulawesi Selatan. Perkara ini pun telah memasuki proses persidangan di PN Makassar.

Kasus ini bermula ketika perusahan asal Arab Saudi itu pada tahun 2015 hingga 2018 lalu, memberikan modal pekerjaan kepada PT Zarinda Perdana untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan Perumahan Zarindah Garden Pattallassang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun dari tahun 2015 sampai saat ini PT Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan.”

“Sehingga klien kami mengalami kerugian akibat wanprestasi dan diduga juga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan,” kata kuasa hukum penggugat, Yoyo Arifardhani di PN Makassar, Rabu 26 Januari 2022.

Yoyo menerangkan, bahwa sejak pertengahan tahun 2018 pihak PT Zarinda Perdana sebagai tergugat telah membuat surat pernyataan kepada Aldaej Saad Ibrahim akan mentransfer modal pekerjaan sebesar Rp 258 miliar sebelum akhir 2018 secara bertahap.

“Akan tetapi, sampai dengan tenggang waktu yang telah disepakati para pihak, PT. Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan sebesar Rp 258 miliar yang telah diberikan oleh klien kami,” bebernya.

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
PAAI Desak Kepastian Hukum Pajak Agen Asuransi, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Profesi?
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Diskusi Panel PROPAMI Bahas IPO, UMKM, dan Industri Keuangan
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03 WIB

PAAI Desak Kepastian Hukum Pajak Agen Asuransi, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesejahteraan Profesi?

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:25 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:59 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:33 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Berita Terbaru

dok paypal

Bisnis

Jasa Top Up PayPal: Cara Beli Saldo PayPal dengan Praktis

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:59 WIB

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB