Atas dasar fakta hukum tersebut, kata Yoyo maka pihaknya kembali mengajukan gugatan wanprestasi dengan nomer perkara 392/Pdt.G/2021/PN.Mks.
Gugatan itu berdasarkan surat pernyataan tergugat yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang dicatat di notaris di Kabupaten Bogor.
“Pada intinya tergugat berjanji akan mentransfer uang pengembalian modal pekerjaan kepada klien kami.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi, terdapat fakta lainnya yang sangat dan perlu diketahui klien kami seorang investor asing yang atas itikad baiknya ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan negeri ini,” jelasnya.
“Pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal di jelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing.
“Termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia,” sambungnya.
Atas dasar tersebut kata Yoyo meminta perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) serta Kepala BKPM/Mentreri Investasi agar kasus yang menimpa klien kami segera dapat diselesaikan.
Baca Juga:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








