Aldaej Saad Ibrahim Gugat PT Zarinda Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

- Pewarta

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum penggugat memberikan keterangan pers. /Dok. Yoyo Arifardhani

Kuasa Hukum penggugat memberikan keterangan pers. /Dok. Yoyo Arifardhani

Atas dasar fakta hukum tersebut, kata Yoyo maka pihaknya kembali mengajukan gugatan wanprestasi dengan nomer perkara 392/Pdt.G/2021/PN.Mks.

Gugatan itu berdasarkan surat pernyataan tergugat yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang dicatat di notaris di Kabupaten Bogor.

“Pada intinya tergugat berjanji akan mentransfer uang pengembalian modal pekerjaan kepada klien kami.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapi, terdapat fakta lainnya yang sangat dan perlu diketahui klien kami seorang investor asing yang atas itikad baiknya ingin menanamkan modalnya untuk pembangunan negeri ini,” jelasnya.

“Pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal di jelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing.

“Termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia,” sambungnya.

Atas dasar tersebut kata Yoyo meminta perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves) serta Kepala BKPM/Mentreri Investasi agar kasus yang menimpa klien kami segera dapat diselesaikan.

Berita Terkait

Delapan Rencana Aksi OJK Didukung PROPAMI, Fokus Benahi Pasar Modal
Menukar Mata Uang Lebih Mudah dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer
SeedBacklink Summit 2026 Berikan Penghargaan Blogger Terpopuler 2025
Beli Domain sebagai Langkah Awal Membangun Aset Digital
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional
Bisnis Bitcoin Banyak Diminati, Saatnya Belajar Bisnis Crypto
Alat Marching Band Menjadi Pilar Kesuksesan Perkusi dan Parade di Indonesia
Binatu: Solusi Cerdas untuk Mengelola Usaha Laundry di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:46 WIB

Delapan Rencana Aksi OJK Didukung PROPAMI, Fokus Benahi Pasar Modal

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:12 WIB

Menukar Mata Uang Lebih Mudah dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

SeedBacklink Summit 2026 Berikan Penghargaan Blogger Terpopuler 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:41 WIB

Beli Domain sebagai Langkah Awal Membangun Aset Digital

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional

Berita Terbaru