APAKABAR NEWS – Seorang warga Arab Saudi menggugat rekan bisnisnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, setelah diduga menjadi korban investasi bodong hingga mengalami kerugian Rp 258 miliar.
Aldaej Saad Ibrahim menggugat PT Zarinda Perdana sebuah perusahaan pengembang perumahan di Sulawesi Selatan. Perkara ini pun telah memasuki proses persidangan di PN Makassar.
Kasus ini bermula ketika perusahan asal Arab Saudi itu pada tahun 2015 hingga 2018 lalu, memberikan modal pekerjaan kepada PT Zarinda Perdana untuk membangun perumahan bersubsidi yang dikenal dengan Perumahan Zarindah Garden Pattallassang.
“Namun dari tahun 2015 sampai saat ini PT Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan.”
“Sehingga klien kami mengalami kerugian akibat wanprestasi dan diduga juga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan,” kata kuasa hukum penggugat, Yoyo Arifardhani di PN Makassar, Rabu 26 Januari 2022.
Yoyo menerangkan, bahwa sejak pertengahan tahun 2018 pihak PT Zarinda Perdana sebagai tergugat telah membuat surat pernyataan kepada Aldaej Saad Ibrahim akan mentransfer modal pekerjaan sebesar Rp 258 miliar sebelum akhir 2018 secara bertahap.
“Akan tetapi, sampai dengan tenggang waktu yang telah disepakati para pihak, PT. Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan sebesar Rp 258 miliar yang telah diberikan oleh klien kami,” bebernya.