Badan Pengawas Pemilu Tanggapi Masalah Cawe-cawe Politik yang Dilakukan oleh Presiden Jokowi

- Pewarta

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Presiden Joko Widodo. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

APAKABARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi masalah Cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Presiden Jokowi

Bawaslu menyatakan tidak mempermasalahkan cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Selama dilakukan atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai Presiden.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut, kami enggak terlalu masalah,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Rahmat Bagja menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Prabowo Mania Tanggapi Beralihnya Simpatisan Jokowi yang Deklarasi Dukung Prabowo Presiden 2024

Menurut Rahmat Bagja, cawe-cawe itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin.

Untuk memastikan program kerja dan visi serta misinya dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.

“Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan (cawe-cawe) kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya,” ucap Rahmat Bagja.

Meskipun begitu, Rahmat Bagja mengingatkan jika tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye.

Presiden diperbolehkan mengikuti kampanye selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal 281 UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan.

Pertama tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

Kedua, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.***

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru