Advokat Alvin Lim Kembali Dilaporkan Nasabah Fikasa ke Polda Metro Jaya

- Pewarta

Selasa, 4 Mei 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvin Lim bersama Phioruci Pangkaraya dan Hamdani yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm Dilaporkan nasabah Fikasa ke Polda Metro Jaya. /Dok. Jurnalis Polda Metro

Alvin Lim bersama Phioruci Pangkaraya dan Hamdani yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm Dilaporkan nasabah Fikasa ke Polda Metro Jaya. /Dok. Jurnalis Polda Metro

APAKABAR NEWS – Alvin Lim bersama Phioruci Pangkaraya dan Hamdani yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm, akhirnya dipolisikan lagi.

Hal ini terkait dugaan kasus penipuan bilyet 60 nasabah senilai Rp80 miliar yang dilakukan dengan mencatut nama Kapolda dan Irwasda Polda Metro Jaya.

Laporan nasabah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya Senin, 3 Mei 2021 malam lengkap dengan sejumlah barang bukti.

Alvin Lim bersama Phioruci Pangkaraya, kekasihnya dan juga advokat Hamdani dilaporkan atas tuduhan pidana penipuan pasal 378 KUHP.

Kepada awak media, AC naabah Fikasa mengatakan, bahwa Alvin Lim telah membuat janji palsu kepada nasabah yang disampaikan melalui pesan chat di group nasabah Fikasa.

“Alvin menyampaikan pesan lewat group bahwa akan digelar SP3 dengan bantuan Kapolda dan Irwasda Polda Metro Jaya,” ujar AC kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Mei 2021.

Pesan Alvin Lim via Chat berbunya: “Surat klien + surat LQ akan kami kasih ke Kapolda. Kapolda akan panggil Kanit, Penyidik dan putuskan SP3”.

Berita Terkait

Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Padahal Statusnya Tersangka
Numpang Tanya Soal Video-video Hasto Kristiyanto, Apakah Serius atau Hanya Pepesan Kosong?
PDIP Beri Penjelasan Soal Sangkut Pautnya Harun Masiku dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Resmi KPK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 15:49 WIB

Prabowo Subianto Sidak Lagi, Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:24 WIB

Respons Tiongkok Usai Sejumlah Negara Batasi Akses ke DeepSeek, Perusahaan Rintisan Asal Tiongkok

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:56 WIB

Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari

Senin, 3 Februari 2025 - 11:59 WIB

Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:33 WIB

Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:23 WIB

Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara

Senin, 13 Januari 2025 - 09:28 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:01 WIB

Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan

Berita Terbaru