“Kami minta segera diproses secara hukum dan bilyet asli kami segera dikembalikan ke nasabah,” pungkasnya. (tim)
Alvin Lim bersama Phioruci Pangkaraya dan Hamdani yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm Dilaporkan nasabah Fikasa ke Polda Metro Jaya. /Dok. Jurnalis Polda Metro
“Kami minta segera diproses secara hukum dan bilyet asli kami segera dikembalikan ke nasabah,” pungkasnya. (tim)