APAKABAR NEWS – Waga Rt 05 /Rw O6 Desa Teluk Pinang Kecamatan Ciawi sempat mengeluh, sebab seringkali saluran pembuangan limbah cair perusahaan minuman PT. Sari Enesis Indah selalu bocor, dan menggenangi pekarangan rumahnya.
Adanya hal tersebut, mendapat sorotan tajam dari aktivis pegiat pelestari lingkungan (Pepeling). Maman Usman, penasehat bidang hukum pepeling mengatakan,
Prinsip dasar dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU 32 tahun 2009 adalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjamin kepastian hukum, bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” katanya. Rabu 30 Maret 2022.
Maman menjelaskan, oleh karenanya indikasi pelanggaran terhadap lingkungan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.
“UU ini telah menetapkan bentuk 2 sanksi, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana,” Jelasnya.
Diharapkan nya, betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.
Baca Juga:
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya