“Dengan adanya instrumen ini dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan,” harap Dia.
Menurutnya, jangan lupa pula, bahwa aspek hukum pidana diatur secara khusus dalam Undang Undang, yang levelnya mulai dari hukuman minimum sampai maksimum, sesuai kebutuhan pengembangan penanganan perkaranya.
“Idealnya perusahaan yang diindikasikan telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan, segera membangun komunikasi dengan masyarakat yang terkena dampak, untuk menghindari pelaporan atau gugatan oleh masyarakat,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Misalnya, lanjut Dia, dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kelalaian yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya.
“Karena pada prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa, pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. “
“Yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu yang diperlukan, ” ungkapnya.
Maman menerangkan, Demikian pula terhadap masyarakat yang merasa dirugikan, dengan adanya aktivitas usaha sebuah perusahaan.
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







