APAKABARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi masalah Cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Presiden Jokowi
Bawaslu menyatakan tidak mempermasalahkan cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Selama dilakukan atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai Presiden.
“Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut, kami enggak terlalu masalah,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Baca Juga:
Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Rahmat Bagja menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Prabowo Mania Tanggapi Beralihnya Simpatisan Jokowi yang Deklarasi Dukung Prabowo Presiden 2024
Menurut Rahmat Bagja, cawe-cawe itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin.
Untuk memastikan program kerja dan visi serta misinya dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.
Baca Juga:
Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang
“Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan (cawe-cawe) kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya,” ucap Rahmat Bagja.
Meskipun begitu, Rahmat Bagja mengingatkan jika tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye.
Presiden diperbolehkan mengikuti kampanye selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 281 UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan.
Baca Juga:
Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Sekarang Saatnya Melompat Tingkatkan Produksi Pangan Secara Eksponensial, Setelah Atasi Krisis
Pertama tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
Kedua, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.***