APAKABARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi masalah Cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Presiden Jokowi
Bawaslu menyatakan tidak mempermasalahkan cawe-cawe politik yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Selama dilakukan atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai Presiden.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut, kami enggak terlalu masalah,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Prabowo Mania Tanggapi Beralihnya Simpatisan Jokowi yang Deklarasi Dukung Prabowo Presiden 2024
Menurut Rahmat Bagja, cawe-cawe itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin.
Baca Juga:
Mouser Electronics Raih Penghargaan Top Customer Count Asia 2025 dari NXP untuk Pertama Kalinya
Untuk memastikan program kerja dan visi serta misinya dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.
“Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan (cawe-cawe) kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya,” ucap Rahmat Bagja.
Meskipun begitu, Rahmat Bagja mengingatkan jika tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye.
Presiden diperbolehkan mengikuti kampanye selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga:
Tren Menunda Kehamilan dan Infertilitas di Dunia Dorong Layanan Klinik Fertilitas Lintas Negara
Pasal 281 UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan.
Pertama tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
Kedua, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.***









