APAKABAR NEWS – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.
Hal ini juga terkait dengan adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia.
Baca Juga: Ada Informasi Varian Baru Virus Corona Inggris, Ini Langkah yang Dilakukan WHO
Aturan ini mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri.
Baca Juga:
Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Meningkat
Jokowi Puji Kinerja Airlangga Hartarto dengan Jam Terbang Tinggi, Pengamat: Setuju 1000 Persen
Baca Juga: Kota Bogor Mencatat Penambahan Kasus Positif Covid-19 Sebanyak 74 Jiwa
Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.
Untuk baca berita yang lebih lengkap, silahkan klik artikel “Begini, Cara Pemerintah untuk Cegah Varian Baru Virus Corona Masuk Indonesia” yang dikutip dari Hallobogor.com — media nasional yang dikelola dari Kota Bogor.(*)