APAKABAR NEWS – Polisi mengamankan 26 orang, termasuk tiga mucikari dari sebuah tempat penginapan kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Mereka diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.
“26 orang, temasuk tiga muncikari diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kejahatan terhadap kesusilaan di sebuah penginapan di Tangsel,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu 6 Februari 2021.
Iman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Di mana tempat penginapan tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online.
“Terjadi transaksi prostitusi online, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan di TKP,” ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Istri Bakar Suaminya di Ciputat, Begini Kronologinya
Jualan di Dunia Maya, Polisi Amankan 5 Orang Pelaku Prostitusi Online
Diduga Pecah Ban, Truk Pasir Oleng dan Terguling Timpa Pemotor
Menutut Iman,pihaknya telah menetapkan tiga orang laki-laki yang berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi online sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial R alias A (30), H alias R (31) dan RA (23).p
BACA JUGA: Apakabarbogor.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa di Kabupaten dan Kota Bogor, Jawa Barat, dan nasional.
Mereka diamankan pada Jumat (5/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Iman menyebut para mucikari itu menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online, dengan tarif berkisar ratusan ribu rupiah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya